Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2016 berlaku

Mediator Pembantu

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 mengatur ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan status Mediator Pembantu (baik sebagai Komisioner maupun pegawai non-Komisioner) dalam proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik. Mediator Pembantu bertugas membantu Mediator dari awal hingga akhir proses, dengan persyaratan khusus bagi yang bukan Komisioner meliputi status pegawai, pendidikan sarjana, serta kepemilikan sertifikat pelatihan mediasi yang terakreditasi. Penetapan Mediator Pembantu dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
Mediator Pembantu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5889
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1159
Nomor Tambahan
9
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah