Kembali
Memuat PDF…
Mediator Pembantu
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 mengatur ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan status Mediator Pembantu (baik sebagai Komisioner maupun pegawai non-Komisioner) dalam proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik. Mediator Pembantu bertugas membantu Mediator dari awal hingga akhir proses, dengan persyaratan khusus bagi yang bukan Komisioner meliputi status pegawai, pendidikan sarjana, serta kepemilikan sertifikat pelatihan mediasi yang terakreditasi. Penetapan Mediator Pembantu dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Mediator Pembantu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5889
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1159
- Nomor Tambahan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016