Kembali
Memuat PDF…
Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengklasifikasian informasi publik menjadi kategori "Informasi yang Dikecualikan" yang tidak dapat diakses masyarakat, dengan prinsip bahwa pengecualian tersebut harus ketat, terbatas, dan didasarkan pada pengujian konsekuensi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengklasifikasian Informasi Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10113
- Jumlah diDownload
- 628
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 429
- Nomor Tambahan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2017