Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2017 berlaku

Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengklasifikasian informasi publik menjadi kategori "Informasi yang Dikecualikan" yang tidak dapat diakses masyarakat, dengan prinsip bahwa pengecualian tersebut harus ketat, terbatas, dan didasarkan pada pengujian konsekuensi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Pengklasifikasian Informasi Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10113
Jumlah diDownload
628
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
429
Nomor Tambahan
15
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah