Kembali
Memuat PDF…
Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan metode dan teknik evaluasi akhir (pemeringkatan) bagi Badan Publik untuk menilai tingkat kepatuhan mereka dalam layanan keterbukaan informasi publik. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen kuesioner mandiri dan indikator penilaian yang memiliki bobot tertentu untuk menghasilkan kualifikasi peringkat. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Komisi Informasi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5648
- Jumlah diDownload
- 555
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1309
- Nomor Tambahan
- 14
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016