Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2016 berlaku

Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan metode dan teknik evaluasi akhir (pemeringkatan) bagi Badan Publik untuk menilai tingkat kepatuhan mereka dalam layanan keterbukaan informasi publik. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen kuesioner mandiri dan indikator penilaian yang memiliki bobot tertentu untuk menghasilkan kualifikasi peringkat. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Komisi Informasi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5648
Jumlah diDownload
555
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1309
Nomor Tambahan
14
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah