Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2016 berlaku

Tata Cara Pemeriksaan Setempat

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Pemeriksaan Setempat adalah mekanisme untuk memeriksa pokok perkara terkait sengketa informasi publik yang tidak dapat ditampilkan di persidangan, dilaksanakan di lokasi Termohon atau badan publik terkait. Prosedur ini bersifat terbuka (kecuali untuk informasi yang dikecualikan) dan dapat diusulkan oleh Pemohon atau Termohon atas perintah Ketua Majelis Komisioner.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3017
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1160
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah