Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Pemeriksaan Setempat adalah mekanisme untuk memeriksa pokok perkara terkait sengketa informasi publik yang tidak dapat ditampilkan di persidangan, dilaksanakan di lokasi Termohon atau badan publik terkait. Prosedur ini bersifat terbuka (kecuali untuk informasi yang dikecualikan) dan dapat diusulkan oleh Pemohon atau Termohon atas perintah Ketua Majelis Komisioner.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pemeriksaan Setempat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3017
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1160
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2016