kementerian usaha mikro kecil dan menengah
Kementerian · 14 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerukm Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah oleh Kementerian UMKM untuk mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan ini mencakup ruang lingkup, sasaran penerima, serta mekanisme pelaksanaan bantuan yang terintegrasi dan berkesinambungan guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas program.
- berlakuPerukm Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Klasifikasi ini bertujuan mengelompokkan UMKM ke dalam skala usaha tertentu sesuai karakteristik dan parameter yang ditetapkan. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 serta berbagai undang-undang terkait UMKM yang berlaku.
- berlakuPerukm Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro dan Kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengatasi tantangan persaingan yang tidak seimbang. Ketentuan ini didasarkan pada peran strategis UMK dalam pemerataan ekonomi serta kebutuhan akan pengaturan khusus di pasar digital. Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan peraturan terkait lainnya.
- berlakuPerukm Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah mekanisme verifikasi kriteria administratif bagi badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses verifikasi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan efisiensi. Dasar hukum utamanya bersumber pada PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
- berlakuPerukm Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan tata cara pembuatan serta pengendalian naskah dinas di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk menjamin administrasi yang tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini mencakup definisi unit pengolah dan kearsipan serta standar teknis seperti penggunaan kertas permanen dan lambang negara dalam dokumen resmi.
- berlakuPerukm Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan khusus untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait UMKM, keuangan daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.
- berlakuPerukm Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama kementerian tersebut. Isi detail strategi, tujuan, dan indikator kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPerukm Nomor 4 Tahun 2025 2025
Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara verifikasi kriteria administratif legalitas dan status badan usaha kecil dan menengah oleh Menteri untuk pemberian prioritas dalam permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara. Ketentuan ini didasarkan pada harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi bagi pelaku usaha.
- berlakuPerukm Nomor 5 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian UMKM untuk memastikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen ini mendefinisikan JDIH Kementerian UMKM sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang UMKM secara tertib dan terpadu.
- berlakuPerukm Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran dan mekanisme penerbitannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2025, dengan definisi pegawai mencakup PNS, PPPK, dan pegawai lain yang diangkat dalam jabatan pemerintahan.
- berlakuPerukm Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM minimal 30% dari total luas area komersial atau tempat perbelanjaan pada infrastruktur publik. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan standar penyediaan yang tepat sasaran, aman, dan tertib guna mendukung pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
- berlakuPerukm Nomor 8 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Satu Data Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata kelola Satu Data UMKM untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses antar instansi dengan menerapkan standar data, metadata, dan interoperabilitas. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang UMKM dan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- berlakuPerukm Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta peraturan terkait keuangan pusat-daerah.
- berlakuPerukm Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menegaskan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil, menengah, dan usaha mikro untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha, dengan Menteri dan Wakil Menteri bertindak sebagai satu kesatuan unsur pemimpin yang bertanggung jawab kepada Presiden.