Kembali
Memuat PDF…
Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro dan Kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengatasi tantangan persaingan yang tidak seimbang. Ketentuan ini didasarkan pada peran strategis UMK dalam pemerataan ekonomi serta kebutuhan akan pengaturan khusus di pasar digital. Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PELINDUNGAN DAN PENINGKATAN DAYA SAING USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MAMAN ABDURRAHMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 588
- Jumlah diDownload
- 78
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 396
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA