Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran dan mekanisme penerbitannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2025, dengan definisi pegawai mencakup PNS, PPPK, dan pegawai lain yang diangkat dalam jabatan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAMAN ABDURRAHMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 794
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1166
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA