Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM minimal 30% dari total luas area komersial atau tempat perbelanjaan pada infrastruktur publik. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan standar penyediaan yang tepat sasaran, aman, dan tertib guna mendukung pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAMAN ABDURRAHMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 574
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1155
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA