Kembali
Memuat PDF…
Perukm Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian usaha mikro kecil dan menengah 2025 berlaku

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan khusus untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait UMKM, keuangan daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAMAN ABDURRAHMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
878
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
628
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah