Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan khusus untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait UMKM, keuangan daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAMAN ABDURRAHMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 628
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA