Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana kantor pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, estetika, serta kesiapan menghadapi perubahan organisasi. Pelaksanaan standardisasi ini dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mulai dari perencanaan hingga pengendalian, dengan jenis alat yang mencakup perabot, peralatan teknis, telekomunikasi, hingga medis. Ketentuan khusus juga mengatur bahwa lantai granit/marmer tidak perlu karpet, serta kendaraan atau ruangan yang melebihi ukuran standar dapat dipertahankan jika sudah ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR PEJABAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1864
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 117
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012