Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang bersumber dari klaim pada fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Fokus utamanya adalah memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil klaim BPJS Kesehatan untuk membiayai fasilitas kesehatan militer.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1291
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 378
- Tanggal Pengundangan
- 08 Maret 2016