Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 7 dari 8 · 212 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bandung untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran guna pemerataan serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut status Sekretariat Jenderal Kemendikbud sebagai institusi induk bagi 7 Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dukungan sumber daya. Dengan pencabutan ini, struktur kelembagaan untuk organisasi kerja sama internasional tersebut diubah agar lebih mendukung operasionalnya.
Asesmen Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan Asesmen Nasional guna memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan berkelanjutan yang berfokus pada penumbuhan daya nalar serta karakter peserta didik sesuai nilai Pancasila. Peraturan ini menjadi dasar bagi pemetaan dan evaluasi sistem pendidikan nasional untuk memastikan pembelajaran efektif dan sesuai standar nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Padang untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukumnya mencakup UU Pendidikan Tinggi, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta Perpres terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021
Permendikbudristek No. 16 Tahun 2021 mengatur petunjuk teknis penyaluran dan pengelolaan Dana BOS Kinerja untuk penghargaan mutu sekolah serta Dana BOS Afirmasi untuk membantu operasional di daerah khusus yang belum tercukupi dana reguler, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan agar mengakomodasi satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan memastikan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS di bidang pengembangan kurikulum. Pedoman ini disusun oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina berdasarkan wewenang yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan jabatan fungsional.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas pegawai dalam bidang perencanaan, pengembangan, serta evaluasi hasil penilaian pendidikan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pimpinan instansi pembina jabatan fungsional tersebut. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan SDM yang kompeten sesuai standar kompetensi jabatan yang berlaku.
Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan definisi pembakuan dan kodifikasi sebagai proses menentukan aturan bahasa serta pencatatan norma dalam bentuk tata bahasa, kamus, dan pedoman lainnya. Pembakuan dan kodifikasi kaidah Bahasa Indonesia mencakup berbagai bentuk seperti tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, hingga rekaman tuturan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertugas melaksanakan pembakuan dan kodifikasi ini di bawah koordinasi Menteri Pendidikan.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kualitas, profesionalitas, dan pengembangan karir bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang bertugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi instansi pembina dalam mengelola formasi, standar kompetensi, serta penilaian kinerja bagi pemegang jabatan fungsional tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Nusa Cendana (Undana) sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja universitas dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penyederhanaan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Malikussaleh untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Dasar hukumnya mencakup UU Pendidikan Tinggi, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta Perpres terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Statuta Universitas Jember untuk menyesuaikan pola pengelolaan keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum. Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi UNEJ dan komposisi anggota Senat agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITBH) sebagai perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Isi aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang pendirian ITBH serta berbagai undang-undang terkait pendidikan tinggi dan kementerian negara.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan BPTI sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melakukan pembinaan berkelanjutan bagi peserta didik berbakat di berbagai bidang untuk mencapai prestasi puncak. Secara struktural, BPTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Prestasi Nasional, serta dipimpin oleh seorang Kepala.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak warga negara. Tujuannya adalah mencegah penurunan kualitas pendidikan serta memastikan lingkungan kampus yang aman sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan undang-undang terkait.
Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan guru pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain di bidang pendidikan, serta ketentuan pengangkatan kembali pada jabatan fungsional guru. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur dan persyaratan bagi guru yang ingin berpindah atau naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi di lingkungan pendidikan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2021 mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri sebelumnya untuk menyesuaikan kebijakan, besaran, dan penggunaan Dana BOS Kinerja tahun anggaran 2021. Perubahan ini bertujuan merespons penyesuaian kebijakan pemanfaatan anggaran guna meningkatkan kinerja pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar penamaan Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan dan rumpun ilmu yang diakui, serta mengatur tahapan pengajuan, pengkajian, dan penetapan nama oleh direktorat jenderal pendidikan tinggi. Penamaan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi atau pimpinan kementerian/lembaga terkait untuk keperluan penambahan atau perubahan nama program.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 tentang penetapan daerah khusus dengan memperjelas dasar penentuannya, yaitu berdasarkan status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. Perubahan ini bertujuan agar penetapan daerah khusus dapat lebih tepat guna dan tepat sasaran dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional di kondisi darurat.
Pencabutan 27 (Dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (Dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut 27 peraturan menteri terkait rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja di lingkungan Kemendikbud serta 2 peraturan serupa di lingkungan Kemendikbudristek karena dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan. Tujuannya adalah menyelaraskan struktur organisasi dan tata kerja dengan evaluasi regulasi terbaru yang lebih efisien.
Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan terpeliharanya kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan. Ketentuan ini mencakup definisi ASN, jenis jabatan, serta kewenangan Pejabat Yang Berwenang dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan LLDIKTI sebagai satuan kerja yang membantu peningkatan mutu pendidikan tinggi, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Pembinaannya dilakukan secara teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi, serta secara administratif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. LLDIKTI terdiri dari delapan lembaga wilayah yang masing-masing menangani layanan pendidikan tinggi di wilayahnya.
Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengangkatan Profesor Kehormatan sebagai penghargaan bagi nonakademik berprestasi luar biasa yang harus diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi berakreditasi A/unggul dan memiliki program doktor berstandar sama. Calon penerima wajib memenuhi syarat kualifikasi akademik setara doktor, memiliki kompetensi/pengetahuan luar biasa yang diakui nasional/internasional, serta berusia maksimal 67 tahun.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan guna menjamin standar kualitas, profesionalitas, serta pengembangan karier bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut. Pengaturan ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan Kementerian Pendidikan.
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi kerja yang setara dengan struktur kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan guna meningkatkan mutu pembelajaran. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan pendidikan nasional saat ini. Fokus utamanya adalah memperkuat kapasitas guru dalam menjalankan peran kepemimpinan di sekolah melalui penataan ulang mekanisme penugasan.
Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan dasar hukum, struktur organisasi, dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dokumen ini juga merumuskan visi institusi untuk menjadi politeknik pertanian paling unggul serta menguraikan misi-misi strategisnya dalam bidang pendidikan vokasi pertanian.