Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 5 dari 8 · 212 dokumen
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia. Proses ini menggunakan instrumen khusus berupa borang identifikasi, borang capaian, dan instrumen pemantauan untuk menilai sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah serta capaian pelaksanaan.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengakuan, kesetaraan, dan penulisan ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, serta gelar dari perguruan tinggi di luar negeri untuk menjamin ketertiban dan standarisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dan menjadi dasar hukum bagi pengakuan prestasi belajar lulusan asing.
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, mencakup Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar ini dikembangkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan pendidikan, serta kemampuan yang harus dikembangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka dasar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti arsitektur SPBE, peta rencana, dan infrastruktur guna memastikan integrasi proses bisnis, data, serta keamanan dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal berupa kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai peserta didik di akhir jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar tersebut dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang berlaku.
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kegiatan fisik khusus sesuai prioritas nasional. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut sebagai bentuk bantuan keuangan untuk urusan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru sesuai kebutuhan perkembangan hukum terkini.
Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 mengatur mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap layanan, kinerja satuan pendidikan, serta program pendidikan pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah untuk memastikan pemenuhan standar nasional. Peraturan ini bertujuan sebagai instrumen pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan guna mencapai standar nasional yang ditetapkan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menggantikan aturan lama yang tidak lagi sesuai dengan struktur kementerian. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 mengubah Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 agar adaptif terhadap perubahan situasi, nomenklatur, serta struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perubahan ini juga menyesuaikan dokumen strategis dengan perkembangan hukum terbaru dan kebutuhan organisasi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis penjaminan mutu pendidikan dengan mengubah statusnya menjadi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setingkat eselon II.b. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan efisiensi fungsi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, sekaligus menggantikan struktur lama yang sudah tidak sesuai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) sebagai unit eselon II.b serta Balai Guru Penggerak (BGP) sebagai unit eselon III.a dan IV.a yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, pendidik, serta tenaga kependidikan. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama terkait unit-unit pelaksanan teknis pendidikan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal proses pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah guna mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses ini mencakup tiga komponen utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Tujuannya adalah sebagai pedoman agar pembelajaran berjalan efektif dan efisien dalam mengembangkan potensi serta kemandirian peserta didik.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Bahasa (eselon III.a) dan Kantor Bahasa (eselon IV.a) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tujuannya adalah menata ulang fungsi layanan bahasa dan sastra di daerah agar sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik pada PAUD, dasar, dan menengah yang harus dilakukan secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian berkeadilan menjamin tidak adanya bias terhadap latar belakang peserta didik, objektif didasarkan pada fakta pencapaian, dan edukatif hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik.
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 20 Tahun 2022 menetapkan standar penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis arsip, termasuk arsip dinamis, statis, terjaga, dan vital, serta mengatur sistem pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi bagi pekerja sosial sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan mengakui pembelajaran dari pengalaman kerja. Tujuannya adalah memastikan pekerja sosial memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai profesional yang memadai untuk mencegah disfungsi sosial serta meningkatkan keberfungsian individu dan masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah sebutan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITBH) menjadi Institut Teknologi Habibie (ITH) dalam struktur organisasi dan tata kerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta penyesuaian nomenklatur institusi tersebut.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta BOP Pendidikan Kesetaraan guna meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan yang memberikan wewenang kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan aturan teknis ini.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur definisi museum, koleksi, serta peran pengelola dan kurator dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan benda cagar budaya atau material alam yang bernilai penting. Selain itu, aturan ini menetapkan mekanisme pendaftaran nasional, standardisasi, dan evaluasi museum untuk memastikan kualitas serta klasifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado (Unima) sebagai perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian terkini guna meningkatkan kinerja dan penyederhanaan birokrasi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh dana mereka sendiri secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan diperolehnya barang/jasa yang tepat sesuai aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. Pelaksanaan pengadaan ini wajib mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keterbukaan.
Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar mutu buku, standar proses, serta kaidah pemerolehan naskah dan penerbitan untuk menghasilkan buku pendidikan dan umum yang berkualitas. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan dari penyusunan naskah hingga penerbitan buku memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini membentuk Balai Media Kebudayaan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Perfilman, Musik, dan Media untuk mengelola, memproduksi, dan mempromosikan konten media kebudayaan. Tugas utamanya mencakup produksi, pemanfaatan, kemitraan, serta pemantauan dan evaluasi dalam bidang media kebudayaan, dengan rincian tugas unit kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka pendidikan Guru Penggerak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran guru guna memperbaiki kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Pengaturan ini juga mendefinisikan peran kunci dalam program tersebut, seperti instruktur, fasilitator, dan pengajar praktik, serta mengintegrasikannya dengan Program Sekolah Penggerak untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Museum dan Cagar Budaya di bawah Direktur Jenderal Kebudayaan, dengan tugas utama mengelola, memelihara, dan mengembangkan koleksi cagar budaya, benda seni, serta bangunan bersejarah nasional.
Penilaian Buku Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penilaian kelayakan buku pendidikan (termasuk buku nonteks) berdasarkan standar materi, penyajian, desain, dan grafika guna menjamin mutu buku sebagai sumber belajar. Tujuannya adalah melindungi peserta didik dan masyarakat dari beredarnya buku yang tidak bermutu atau tidak sesuai syarat kelayakan.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur teknis penyelenggaraan uji kompetensi untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi calon Widyaprada atau Widyaprada yang akan naik jenjang jabatan, dengan materi yang disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan tersebut.
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas melalui pendidikan formal. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dan mengatur definisi tugas belajar sebagai penugasan resmi dari atasan atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan.