Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 6 dari 8 · 212 dokumen
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 35 Tahun 2022 mengatur pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) sebagai wadah persatuan mahasiswa dari berbagai latar belakang untuk membangun cinta tanah air dan menyiapkan SDM berkarakter kebangsaan. Pengelolaan mencakup perencanaan sarana prasarana, penyediaan SDM, seleksi, serta pembinaan penghuni, yang dilaksanakan melalui penunjukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Menteri sebagai pengelola utama.
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang terukur, cepat, dan terjangkau sesuai jenjang pendidikan, sekaligus menjadi panduan bagi pemerintah daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Kebudayaan yang bertugas melestarikan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan melalui fungsi perlindungan, fasilitasi, kemitraan, pendataan, serta pemantauan. Susunan organisasinya dipimpin oleh seorang Kepala dengan rincian tugas unit kerja yang ditetapkan langsung oleh Menteri.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang bertugas menyelenggarakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan kemitraan, dan pengelolaan data. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Subbagian Umum yang menangani urusan perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola "Satu Data" di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses antar instansi. Kebijakan ini mewajibkan pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk guna memastikan akuntabilitas dan pertukaran data yang efektif.
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kemendikbudristek agar berjalan profesional, tertib, aman, dan lancar. Keprotokolan mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang disesuaikan dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam negara atau pemerintahan. Peraturan ini menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui mekanisme penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini dilakukan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah menjamin standar kualitas, profesionalitas, serta pengembangan karier bagi jabatan fungsional tersebut. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta mekanisme pengangkatan dan pembinaan sesuai keahlian pengembangan kurikulum.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP) di Kemendikbudristek sebagai rangkaian aktivitas untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja guna meningkatkan pertanggungjawaban instansi. Kinerja didefinisikan sebagai hasil kegiatan atau program yang dicapai dengan anggaran yang terukur kuantitas dan kualitasnya. Peraturan ini menggantikan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 dan Permenkemdikbud Nomor 39 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai lagi.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk pengembangan karier dan profesionalisme PNS di bidang bahasa dan sastra. Pedoman ini mengatur definisi Widyabasa sebagai PNS yang bertugas mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra, serta menjadi dasar bagi instansi pembina dalam menentukan formasi jabatan fungsional tersebut.
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar mutu (SKHK) dan pedoman penilaian untuk Jabatan Fungsional Widyaprada guna menjamin kualitas hasil kerja sesuai tugas jabatannya. SKHK Widyaprada merupakan persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan yang harus dipenuhi oleh Widyaprada untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
Statuta Universitas Negeri Manado
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2022 menetapkan Statuta sebagai landasan hukum dasar pengelolaan Universitas Negeri Manado (Unima) yang berlandaskan nilai kearifan lokal Mapalus (gotong royong). Peraturan ini mendefinisikan struktur organisasi, termasuk peran Senat, Rektor, dan Dosen, serta menetapkan visi Unima sebagai perguruan tinggi yang unggul dan inovatif.
Perpindahan Mahasiswa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur jenis dan jenis perpindahan mahasiswa, baik antar program studi, antar perguruan tinggi, maupun lintas negara, dengan syarat-syarat administratif dan rekomendasi dari institusi asal. Perpindahan dalam satu perguruan tinggi memerlukan status aktif dan rekomendasi internal, sedangkan perpindahan antar perguruan tinggi memerlukan transkrip nilai atau rekomendasi resmi dari unit pengelola program studi asal.
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2022 menetapkan tata cara pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam upaya pemajuan kebudayaan, dengan tujuan mendorong partisipasi aktif seluruh pihak untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di kancah global.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Asesmen Pendidikan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan pengujian pendidikan melalui penyusunan rencana, metode, dan pelaksanaan layanan serta pemantauan. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Subbagian Umum yang menangani urusan administratif dan keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022
Balai Layanan Platform Teknologi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi yang bertugas menyelenggarakan layanan pemanfaatan platform teknologi pendidikan dan kebudayaan. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari Subbagian Umum yang menangani urusan administrasi serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan Permen No. 6 Tahun 2020 untuk mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana di PTN secara nasional dan mandiri guna mendukung transformasi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah membentuk lulusan yang kompeten dan multidisiplin sejalan dengan semangat merdeka belajar.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan untuk meningkatkan kinerja dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan ini menggantikan aturan lama (Permenristekdikti No. 73 Tahun 2016) agar lebih sesuai dengan dinamika lingkungan strategis dan kebutuhan penyederhanaan birokrasi.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah diangkat namun belum bersertifikat, dengan syarat utama mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan pemenuhan guru profesional sesuai undang-undang guru dan dosen.
Statuta Universitas Nusa Cendana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Nusa Cendana sebagai landasan dasar pengelolaan universitas yang menggantikan aturan lama agar sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi Senat dan Senat Fakultas, serta peran Rektor dalam memimpin Undana sebagai perguruan tinggi negeri.
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Mengingat aturan sebelumnya (Permen No. 45 Tahun 2014) sudah tidak relevan, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengatur standar seragam yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang mengatur struktur organisasi, tata kerja, dan fungsi unsur-unsur seperti Senat, Rektor, Dosen, dan Mahasiswa. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bengkalis untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur sebagai pendidikan lanjutan setelah sarjana, dengan tujuan membentuk insinyur yang kompeten berdasarkan standar nasional. Pengaturan ini didasarkan pada UU Keinsinyuran dan PP terkait untuk memastikan kualitas pendidikan teknik yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Standar Pendidikan Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 menetapkan standar nasional untuk menghasilkan guru profesional yang mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Peraturan ini mengatur definisi lembaga pendidikan guru (LPTK) dan program sarjana pendidikan sebagai dasar pembentukan standar tersebut.
Indeks Pembangunan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur capaian kinerja pemajuan kebudayaan di tingkat nasional dan provinsi untuk mendukung perencanaan pembangunan. IPK berfungsi sebagai dasar perumusan kebijakan guna meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 57 Tahun 2022 menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Pelaporan ini menjadi instrumen kunci dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi di kementerian tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Padang untuk meningkatkan kinerja tridharma (pendidikan, penelitian, pengabdian) serta menyesuaikan struktur dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengaturan ini menggantikan aturan lama (Permen No. 7 Tahun 2014) dan didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.