Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 8 dari 8 · 212 dokumen
Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan aturan lama tentang plagiarisme dengan menetapkan integritas akademik sebagai komitmen sivitas akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar etika dan nilai luhur yang harus diterapkan dalam menghasilkan karya ilmiah, baik berupa tulisan maupun bentuk setara lainnya.
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021
Permendikbudristek No. 36 Tahun 2021 mengatur definisi dan pembentukan Fakultas Kedokteran serta Fakultas Kedokteran Gigi sebagai himpunan sumber daya pendukung di perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter dan dokter gigi. Peraturan ini menetapkan syarat bahwa program studi di fakultas tersebut harus terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang kedokteran atau kedokteran gigi. Pembentukan fakultas ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaannya.