kementerian koordinator bidang kemaritiman
Kementerian · 30 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menyisipkan Pasal 15A yang mengatur biaya awal pelaksanaan Sekretariat Satgas DAS Citarum dapat diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau sumber pembiayaan lain yang sah. Perubahan ini bertujuan memastikan keberlangsungan tugas Sekretariat Satgas tidak hanya bergantung pada anggaran daerah Provinsi Jawa Barat.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Biro Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memperkuat fungsi fasilitasi hukum dan mengubah struktur organisasi serta tugas-tugas Biro Perencanaan dan Informasi sesuai kebutuhan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian organisasi kementerian dan penguatan fungsi hukum serta administrasi di bidang kemaritiman.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2019 2019
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2018 2018
Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2016-2019 melalui pembentukan Tim Koordinasi yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan, memfasilitasi penyelesaian kendala, serta menyusun dan melaporkan capaian program kepada Presiden. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan program sektor kelautan sesuai sasaran, terukur, dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2018 2018
Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional CTI-CFF Indonesia periode 2018-2020 sebagai pedoman bagi pemerintah, daerah, mitra, dan masyarakat untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir. Rencana aksi tersebut mencakup lima fokus utama: perencanaan bentang laut, pendekatan ekosistem untuk perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan status spesies terancam punah. Pelaksanaan rencana ini dipantau dan dievaluasi oleh Sekretariat Komisi Nasional CTI-CFF Indonesia dengan laporan minimal setiap enam bulan sekali kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
- berlakuPermenko Nomor 6 Tahun 2018 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti tunjangan kinerja, pegawai, serta alasan sah dan keadaan kahar yang memengaruhi hak penerimaan insentif tersebut. Tujuannya adalah memastikan pemberian insentif dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan capaian kinerja serta disiplin pegawai.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2018 2018
Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas unit kerja untuk memfasilitasi penciptaan, akses, serta penyusutan arsip dinamis. Klasifikasi menggunakan kode gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal urusan serta dasar penataan arsip, dengan rincian kategori tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPermenko Nomor 8 Tahun 2018 2018
Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur struktur dan tata kerja Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang terdiri dari Pengarah dan Satuan Tugas, serta mekanisme rapat evaluasi dan pelaporannya. Sekretariat Pengarah yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Maritim bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Tim.
- dicabutPermenko Nomor 7 Tahun 2018 2018
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan dan pedoman pengendalian pemberian maupun penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KPK serta peraturan terkait manajemen ASN dan strategi pencegahan korupsi. Tujuannya adalah menciptakan aparatur sipil negara yang berintegritas dengan menyediakan panduan operasional bagi pegawai dalam menangani isu gratifikasi.
- berlakuPermenko Nomor 9 Tahun 2018 2018
Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern yang independen, objektif, dan akuntabel guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Piagam ini mendefinisikan pengawasan intern sebagai serangkaian kegiatan audit dan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan tugas organisasi berjalan efektif dan efisien sesuai tolok ukur yang ditetapkan.
- berlakuPermenko Nomor 11 Tahun 2018 2018
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai panduan bagi pencipta arsip untuk mengelola data dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman. Sistem ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kearsipan, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik, serta tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPermenko Nomor 10 Tahun 2018 2018
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman guna mengatur penyimpanan, penyusutan, dan pemusnahan arsip berdasarkan nilai kegunaannya. Dokumen ini membedakan jenis arsip menjadi fasilitatif (administrasi umum) dan substantif (tugas pokok maritim) serta mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan dalam berbagai media. Tujuannya adalah memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah yang efektif, efisien, dan tertib.
- berlakuPermenko Nomor 12 Tahun 2018 2018
Standar Keluaran Kebijakan Kemaritiman di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar baku untuk keluaran kebijakan kemaritiman guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Standar ini mengatur format dan kriteria naskah kebijakan yang dihasilkan melalui proses penelitian, kajian, atau telaah ilmiah untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kemaritiman secara terstruktur.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2017 2017
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai serangkaian prosedur (manual maupun komputerisasi) mulai dari pengumpulan data hingga pelaporan posisi dan operasi keuangan. Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai unit akuntansi, seperti UAPA, UAPPA-E1, UAKPA, UAPB, dan lainnya, beserta fungsi penggabungan laporan keuangan dan barang milik negara yang mereka tangani.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2017 2017
Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang secara teknis dipimpin oleh Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman). Sekretariat ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016. Secara administratif, Sekretariat ini berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2017 2017
Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kelompok Ahli Dewan Pengarah sebagai unsur pendukung teknis yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kelompok Ahli terdiri dari pakar PNS dan non-PNS yang diangkat serta diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2017 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan tingkah laku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menjamin instansi yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Kode etik ini mengatur standar perilaku dalam menjalankan tugas serta pergaulan sehari-hari, dengan mekanisme pengawasan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menindaklanjuti pelanggaran. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2017 2017
Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik sebagai lembaga non struktural yang bertugas menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Pembentukannya dilakukan oleh Menteri Koordinator untuk pejabat struktural Eselon I dan II, serta oleh Sekretaris Kementerian (atau pejabat yang didelegasikan) untuk pejabat Eselon III, IV, dan fungsional.
- berlakuPermenko Nomor 6 Tahun 2017 2017
Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memastikan pertanggungjawaban hasil kerja kolektif organisasi kepada pihak yang berwenang. Sistem ini didasarkan pada definisi kinerja sebagai pencapaian kualitas dan kuantitas tugas sesuai anggaran, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pelaporan kinerja instansi pemerintah.
- berlakuPermenko Nomor 7 Tahun 2017 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara dan tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan tertib administratif dalam proses pembuatan peraturan tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 8 Tahun 2017 2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pejabat dan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi. Isi rinci mengenai mekanisme penanganan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPermenko Nomor 7 Tahun 2016 2016
Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong yang mencakup definisi, fungsi, kriteria lokasi, sistem tata guna lahan, serta pembagian blok wilayah. Ketentuan ini disusun sebagai syarat pembentukan KEK Sorong untuk mendukung penanaman modal dan penataan ruang sesuai berbagai undang-undang terkait.
- dicabutPermenko Nomor 11 Tahun 2016 2016
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan daftar jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, dan rekomendasi penanganannya (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan) untuk arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tujuannya adalah untuk memberdayakan arsip guna menjamin akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta tertib pelaksanaan penyusutan arsip.
- berlakuPermenko Nomor 10 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Perencanaan wajib disusun untuk tahun berikutnya oleh setiap unit kerja, dengan definisi perjalanan yang meliputi kegiatan resmi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, atau pihak lain atas biaya negara atau sumber dana lain untuk mendukung bidang kemaritiman.
- dicabutPermenko Nomor 9 Tahun 2016 2016
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016
Permenko Maritim No. 9 Tahun 2016 menetapkan Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai badan yang melaksanakan evaluasi implementasi SAKIP pada unit kerja Eselon 1, dengan dukungan dari Kementerian PAN RB dan BPKP. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas, khususnya dalam pelayanan publik di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 6 Tahun 2016 2016
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Maritim, mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Ketentuan ini bertujuan menciptakan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2016 2016
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 1 Tahun 2015 dan bertujuan membangun integritas ASN di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2016 2016
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata cara pelaporan ini didasarkan pada Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 serta berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan kementerian negara.
- dicabutPermenko Nomor 8 Tahun 2016 2016
Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar prosedur operasional untuk layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memastikan keterbukaan dan aksesibilitas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta kegiatan kementerian tersebut.
- dicabutPermenko Nomor 1 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015