Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2016 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 1 Tahun 2015 dan bertujuan membangun integritas ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4767
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1269
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2016