Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2016 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 1 Tahun 2015 dan bertujuan membangun integritas ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4767
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1269
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah