Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2019 berlaku

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6355
Jumlah diDownload
652
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
582
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah