Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2016 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata cara pelaporan ini didasarkan pada Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 serta berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan kementerian negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1545
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1268
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2016