Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2016 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata cara pelaporan ini didasarkan pada Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 serta berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan kementerian negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1545
Jumlah diDownload
509
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1268
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah