Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman 2018 berlaku

Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur dan tata kerja Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang terdiri dari Pengarah dan Satuan Tugas, serta mekanisme rapat evaluasi dan pelaporannya. Sekretariat Pengarah yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Maritim bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Tim.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5161
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1090
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah