kementerian imigrasi dan pemasyarakatan
Kementerian · 30 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenimipas Nomor 12 Tahun 2026 2026
Statuta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti pendidikan vokasi, tridharma perguruan tinggi, serta struktur unsur akademik seperti jurusan dan program studi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- berlakuPermenimipas Nomor 11 Tahun 2026 2026
Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dokumen ini mengatur ketentuan umum mengenai paspor sebagai dokumen perjalanan antar negara serta surat pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu.
- berlakuPermenimipas Nomor 2 Tahun 2026 2026
Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa Dalam Kondisi Kahar
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk memberikan tarif nol rupiah pada permohonan paspor biasa bagi warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi kahar (keadaan di luar kemampuan yang tidak dapat dihindari). Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 yang mengizinkan keringanan tarif hingga nol rupiah untuk penerimaan negara bukan pajak tertentu.
- berlakuPermenimipas Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah nomenklatur dan struktur organisasi pada Pasal 1 angka 7 dan 19 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pencegahan dan penangkalan. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan adanya reformasi organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- berlakuPermenimipas Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai insentif atas capaian reformasi birokrasi, dengan ketentuan bahwa pekerjaan di luar kantor atau jam kerja tidak mengurangi tunjangan jika disertai bukti surat tugas resmi.
- berlakuPermenimipas Nomor 3 Tahun 2026 2026
Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai dasar penataan manajemen ASN dan pemberian tunjangan kinerja. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai, jenis jabatan (manajerial dan nonmanajerial), serta klasifikasi tingkat jabatan untuk memastikan penataan organisasi yang efektif.
- berlakuPermenimipas Nomor 5 Tahun 2026 2026
Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung pembangunan. Kebijakan ini mengimplementasikan prinsip Satu Data Indonesia melalui standar data, metadata, dan interoperabilitas sistem antar instansi.
- berlakuPermenimipas Nomor 6 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan diundangkan pada tahun 2026.
- berlakuPermenimipas Nomor 7 Tahun 2026 2026
Intelijen Keimigrasian
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 6 Tahun 2022 untuk menyesuaikan prosedur teknis Intelijen Keimigrasian dengan dinamika hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Aturan ini mengatur fungsi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara, penegakan hukum, serta memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan lalu lintas orang.
- berlakuPermenimipas Nomor 8 Tahun 2026 2026
Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur standar klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses dinamis, serta jadwal retensi untuk menjamin pengelolaan arsip yang autentik dan efisien di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dokumen ini mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan dan menetapkan pedoman penyimpanan serta penyusutan berdasarkan nilai kegunaan arsip substantif dan fasilitatif.
- berlakuPermenimipas Nomor 9 Tahun 2026 2026
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan acuan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran. Ketentuan ini mengatur definisi BMN, peran Pengelola dan Pengguna Barang, serta dasar hukum yang mengikat seluruh proses perencanaan kebutuhan aset negara di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenimipas Nomor 10 Tahun 2026 2026
Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi dan penambahan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, serta entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan berdasarkan asas timbal balik, keamanan negara, pariwisata, dan aspek lain yang ditentukan Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian terkait hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
- berlakuPermenimipas Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan makanan yang layak, bergizi, dan berkualitas bagi tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, narapidana, serta anak binaan di unit pemasyarakatan. Pedoman ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan, mengoptimalkan tata kelola, dan memastikan pemenuhan hak dasar gizi sesuai dengan kebutuhan hukum terbaru.
- berlakuPermenimipas Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian demi mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih mudah, murah, dan cepat. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keimigrasian yang telah diperbarui.
- berlakuPermenimipas Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk memperbaiki pengawasan yang sebelumnya sudah tidak sesuai.
- berlakuPermenimipas Nomor 4 Tahun 2025 2025
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai dokumen fisik atau elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di wilayah anggota APEC yang disetujui. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme preclearance sebagai dasar pemberian izin tinggal bagi pemegang kartu dari anggota APEC lain serta sistem pendukungnya. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermenimipas Nomor 3 Tahun 2025 2025
Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur kepastian hukum terkait penerbitan visa, izin tinggal, fasilitas, kemudahan, serta pengawasan keimigrasian khusus bagi kelompok diaspora yang mencakup eks warga negara Indonesia, keturunan hingga derajat kedua, serta keluarga inti mereka. Pengaturan ini bertujuan untuk menstandardisasi prosedur dan pengawasan bagi orang asing yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan warga negara Indonesia.
- berlakuPermenimipas Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Tindakan ini dilakukan karena peraturan lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi demi mewujudkan tata kelola pelayanan keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien.
- berlakuPermenimipas Nomor 7 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara seragam dan baku dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Tujuannya adalah memastikan seluruh unit kerja di kementerian tersebut mengacu pada satu standar prosedur yang jelas dan mengikat. Dasar hukumnya bersumber dari UUD 1945, UU Kementerian Negara, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Perpres terkait organisasi kementerian.
- berlakuPermenimipas Nomor 8 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Aturan ini mengatur definisi kerja sama, jenis-jenisnya, serta tata cara pelaksanaannya antara Kementerian dengan mitra kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri.
- berlakuPermenimipas Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi dan penambahan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, serta entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penambahan daftar tersebut didasarkan pada hasil evaluasi aspek keamanan, pariwisata, ekonomi, dan asas timbal balik, serta tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini berlaku efektif 7 hari setelah tanggal diundangkannya peraturan.
- berlakuPermenimipas Nomor 11 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode lima tahun (2025-2029) yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini menjadi acuan utama perencanaan pembangunan kementerian yang harus disinkronkan dengan sistem informasi KRISNA-RENSTRA.
- berlakuPermenimipas Nomor 12 Tahun 2025 2025
Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola kebijakan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum serta menciptakan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan efektif dalam mengatasi permasalahan atau mencapai tujuan tertentu.
- berlakuPermenimipas Nomor 14 Tahun 2025 2025
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penerapan tarif nol rupiah untuk layanan keimigrasian serta biaya beban sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 5 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- berlakuPermenimipas Nomor 13 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pencegahan dan penangkalan dalam keimigrasian berdasarkan UU No. 63 Tahun 2024, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Wilayah Indonesia, Orang Asing, dan sistem informasi SIMKIM. Dokumen ini menetapkan kerangka kerja untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia di berbagai titik pemeriksaan.
- berlakuPermenimipas Nomor 15 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas aparatur melalui pendidikan terencana dan berkesinambungan.
- berlakuPermenimipas Nomor 5 Tahun 2024 2024
Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan variabel utama beban kerja dan kualitas fungsi, serta variabel penunjang administrasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan wilayah, tuntutan regulasi, dan analisis beban kerja. Pembentukan atau pengubahan kantor tersebut dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perkembangan tugas, strategi organisasi, dan pencapaian tujuan kinerja di bidang pemasyarakatan.
- berlakuPermenimipas Nomor 2 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi vertikal di setiap provinsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertugas menyusun rencana kerja, mengawasi pelaksanaan teknis keimigrasian, serta mengoordinasikan sumber daya manusia dan sarana prasarana di wilayahnya.
- berlakuPermenimipas Nomor 4 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini membentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instansi vertikal di provinsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Ditjen Pemasyarakatan. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertugas menyusun rencana serta melaksanakan fungsi teknis seperti pembinaan narapidana, pelayanan tahanan, dan pengawasan di tingkat provinsi.
- berlakuPermenimipas Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi vertikal yang dibentuk atau diubah berdasarkan penilaian beban kerja, kebutuhan wilayah, serta strategi dan outcome kinerja Direktorat Jenderal. Pembentukannya mempertimbangkan faktor administratif, tuntutan peraturan, serta kontribusi strategis bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi.