Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2026 berlaku
Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa Dalam Kondisi Kahar
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk memberikan tarif nol rupiah pada permohonan paspor biasa bagi warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi kahar (keadaan di luar kemampuan yang tidak dapat dihindari). Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 yang mengizinkan keringanan tarif hingga nol rupiah untuk penerimaan negara bukan pajak tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa Dalam Kondisi Kahar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS ANDRIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 822
- Jumlah diDownload
- 153
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA