Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2026 berlaku

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa Dalam Kondisi Kahar

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk memberikan tarif nol rupiah pada permohonan paspor biasa bagi warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi kahar (keadaan di luar kemampuan yang tidak dapat dihindari). Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 yang mengizinkan keringanan tarif hingga nol rupiah untuk penerimaan negara bukan pajak tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa Dalam Kondisi Kahar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
AGUS ANDRIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
822
Jumlah diDownload
153
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
267
Tanggal Pengundangan
24 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah