Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2026 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan diundangkan pada tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS ANDRIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 765
- Jumlah diDownload
- 130
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 297
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA