Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2026 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan diundangkan pada tahun 2026.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
AGUS ANDRIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
765
Jumlah diDownload
130
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
297
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah