Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2025 berlaku

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai dokumen fisik atau elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di wilayah anggota APEC yang disetujui. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme preclearance sebagai dasar pemberian izin tinggal bagi pemegang kartu dari anggota APEC lain serta sistem pendukungnya. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
Agus Andrianto
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
825
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
157
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah