Kembali
Memuat PDF…
Permenimipas Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian imigrasi dan pemasyarakatan 2025 berlaku
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai dokumen fisik atau elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di wilayah anggota APEC yang disetujui. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme preclearance sebagai dasar pemberian izin tinggal bagi pemegang kartu dari anggota APEC lain serta sistem pendukungnya. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Agus Andrianto
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 825
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 157
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA