kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal
Kementerian · 20 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermendespdt Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut yang sesuai pada hari kerja guna menegakkan identitas, ketertiban, dan kedisiplinan. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama tahun 2020 dan mengatur jenis pakaian dinas harian, pakaian korps, serta pakaian resmi seperti PSL dan batik yang harus digunakan sesuai fungsi dan acara.
- berlakuPermendespdt Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyaluran bantuan pemerintah yang tidak termasuk kategori bantuan sosial di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPermendespdt Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur pengelolaan arsip dinamis di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Fokus utamanya adalah menetapkan standar pengelolaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip selama jangka waktu tertentu, termasuk klasifikasi arsip vital, aktif, dan inaktif.
- berlakuPermendespdt Nomor 4 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, mencakup tahapan perencanaan hingga pemantauan serta evaluasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menjamin tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini. Kerja sama didefinisikan sebagai kesepakatan tertulis dengan mitra dalam atau luar negeri yang bertujuan mendukung tugas kementerian dan memberikan manfaat bagi para pihak.
- berlakuPermendespdt Nomor 1 Tahun 2025 2025
Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan logo baru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta aturan penggunaannya di berbagai media dan atribut resmi. Logo ini menggantikan peraturan lama karena perubahan struktur organisasi kementerian dan kebutuhan akan identitas yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk mempersatukan semangat pegawai, meningkatkan citra kementerian, dan mendorong peningkatan kinerja.
- berlakuPermendespdt Nomor 2 Tahun 2025 2025
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi arsip baru di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai, guna mendukung pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien. Klasifikasi ini mengatur pengelompokan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas instansi, mencakup definisi arsip dinamis serta ruang lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
- berlakuPermendespdt Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman umum pendampingan masyarakat desa sebagai kegiatan pemberdayaan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan.
- berlakuPermendespdt Nomor 5 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. UPT didefinisikan sebagai organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu dari organisasi induknya. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024.
- berlakuPermendespdt Nomor 4 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permen Desa No. 11 Tahun 2021 untuk mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai tugas instansi Pembina. Regulasi ini menetapkan definisi kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) serta jenis kompetensi manajerial dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh pemegang jabatan tersebut.
- berlakuPermendespdt Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menata kembali jenis, susunan, dan tata cara pembuatan serta pengendalian naskah dinas di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk meningkatkan efektivitas administrasi kedinasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermendespdt Nomor 7 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan pemerintahan di kementerian tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kementerian yang sama.
- berlakuPermendespdt Nomor 8 Tahun 2025 2025
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menjamin tertib arsip, efisiensi pengelolaan, serta perlindungan dan kemudahan akses publik. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, dengan dasar hukum utama UU Kearsipan dan UU Kementerian Negara.
- berlakuPermendespdt Nomor 9 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan komunikasi publik yang terarah, sistematis, dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Pengelolaannya dilakukan secara bertingkat oleh unit kerja hubungan masyarakat di tingkat kementerian dan kesekretariatan di unit kerja eselon I. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kebijakan, program, serta layanan kepada masyarakat.
- berlakuPermendespdt Nomor 10 Tahun 2025 2025
Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk memberikan pembiayaan berupa pinjaman dari bank dan fasilitas pengembalian bagi Koperasi Desa Merah Putih guna mendukung program nasional. Mekanisme ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan dukungan pemerintah desa dalam pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman koperasi tersebut.
- berlakuPermendespdt Nomor 12 Tahun 2025 2025
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar informasi publik serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan data bagi kepentingan publik.
- berlakuPermendespdt Nomor 13 Tahun 2025 2025
Pedoman Sistem Informasi Desa
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai satu kesatuan data dan informasi desa yang terintegrasi antara tingkat desa, daerah, dan pusat untuk mendukung tata kelola pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data. SID mencakup pengolahan data desa, pembangunan, serta informasi terkait lainnya yang disajikan secara terpadu menggunakan perangkat lunak, keras, jaringan, dan sumber daya manusia.
- berlakuPermendespdt Nomor 14 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini mengganti Permen 8 Tahun 2021 untuk menata ulang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar lebih tertib, terpadu, dan efisien. Tujuannya adalah menyediakan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui wadah JDIH Kemendesa yang terintegrasi dalam JDIHN.
- berlakuPermendespdt Nomor 15 Tahun 2025 2025
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi ASN di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna mewujudkan tata kelola yang bersih. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan mendefinisikan cakupan harta kekayaan yang harus dilaporkan serta mewajibkan pelaporan atas nama ASN, keluarga, atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama menjabat.
- berlakuPermendespdt Nomor 16 Tahun 2025 2025
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional untuk fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan di desa. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait desa dan keuangan daerah serta bertujuan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan peruntukannya.
- berlakuPermendespdt Nomor 2 Tahun 2024 2024
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan di desa. Ketentuan ini diterbitkan guna melaksanakan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.