Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. UPT didefinisikan sebagai organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu dari organisasi induknya. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- YANDRI SUSANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 294
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA