Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. UPT didefinisikan sebagai organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu dari organisasi induknya. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
YANDRI SUSANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
878
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
294
Tanggal Pengundangan
29 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah