Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan pemerintahan di kementerian tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kementerian yang sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
YANDRI SUSANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
820
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
406
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah