Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan pemerintahan di kementerian tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kementerian yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- YANDRI SUSANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 820
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 406
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA