Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi ASN di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna mewujudkan tata kelola yang bersih. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan mendefinisikan cakupan harta kekayaan yang harus dilaporkan serta mewajibkan pelaporan atas nama ASN, keluarga, atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama menjabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor
15
Tahun
2025
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
YANDRI SUSANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
711
Jumlah diDownload
252
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1088
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah