Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi ASN di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna mewujudkan tata kelola yang bersih. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan mendefinisikan cakupan harta kekayaan yang harus dilaporkan serta mewajibkan pelaporan atas nama ASN, keluarga, atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama menjabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- YANDRI SUSANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 711
- Jumlah diDownload
- 252
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1088
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA