Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2026 berlaku

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut yang sesuai pada hari kerja guna menegakkan identitas, ketertiban, dan kedisiplinan. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama tahun 2020 dan mengatur jenis pakaian dinas harian, pakaian korps, serta pakaian resmi seperti PSL dan batik yang harus digunakan sesuai fungsi dan acara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
YANDRI SUSANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1656
Jumlah diDownload
641
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
135
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah