Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2026 berlaku
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut yang sesuai pada hari kerja guna menegakkan identitas, ketertiban, dan kedisiplinan. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama tahun 2020 dan mengatur jenis pakaian dinas harian, pakaian korps, serta pakaian resmi seperti PSL dan batik yang harus digunakan sesuai fungsi dan acara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- YANDRI SUSANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1656
- Jumlah diDownload
- 641
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 135
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA