Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku
Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk memberikan pembiayaan berupa pinjaman dari bank dan fasilitas pengembalian bagi Koperasi Desa Merah Putih guna mendukung program nasional. Mekanisme ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan dukungan pemerintah desa dalam pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman koperasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- YANDRI SUSANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2008
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 593
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA