Kembali
Memuat PDF…
Permendespdt Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal 2025 berlaku

Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk memberikan pembiayaan berupa pinjaman dari bank dan fasilitas pengembalian bagi Koperasi Desa Merah Putih guna mendukung program nasional. Mekanisme ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan melibatkan dukungan pemerintah desa dalam pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman koperasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
YANDRI SUSANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2008
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
593
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah