Peraturan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Halaman 2 dari 2 · 57 dokumen
Pelaporan Harta Kekayaan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka (termasuk istri dan anak tanggungan) melalui formulir LHKPN atau LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup rincian harta bergerak dan tidak bergerak, hak, serta kewajiban yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan.
Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) bagi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, baik untuk tujuan penggunaan yang sama maupun berbeda tanpa mengubah bentuk aslinya atau melalui rekayasa yang mengubah bentuknya. Definisi mencakup kriteria zat yang tidak dipakai karena peluruhan, kerusakan, atau faktor lain, serta menetapkan peran Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan bagi pengguna yang berizin.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran Bab VIII dari pedoman sebelumnya (Perka BATAN No. 214/KA/XI/2012) yang mengatur tata cara penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan ini dilakukan agar pedoman tersebut tetap relevan dengan perkembangan keadaan dan hukum, serta didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ketenaganukliran dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial di bawah Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Bank ini berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan distribusi jaringan, sel, serta biomaterial yang berasal dari sumber sintetik atau alami guna menggantikan atau menambah bagian tubuh manusia.
Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Pranata Nuklir di BATAN untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perka BATAN No. 6 Tahun 2016) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Clearing House Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) adalah organisasi yang bertugas melakukan kajian, rekomendasi, sertifikasi, dan penyediaan data terkait produk serta teknologi nuklir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat. CHTN juga berperan dalam standardisasi dan penilaian kesesuaian terhadap produk, proses, sistem manajemen, serta personel yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi nuklir.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) periode 2015-2019 agar sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Kepala BATAN Nomor 6 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di BATAN untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, dengan mendefinisikan kategori kerahasiaan berdasarkan dampak terhadap keamanan negara serta pembatasan akses sesuai kewenangan tugas.
Standar Pelayanan Publik
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Badan Tenaga Nuklir Nasional menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik sebagai tolok ukur untuk menjamin layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenaganukliran dan pelayanan publik serta bertujuan menciptakan keseragaman dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan BATAN.
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Standar (HSSB) Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018 sebagai acuan biaya untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan. HSSB berfungsi sebagai harga estimasi yang dapat dilampaui selama proses pengadaan tetap mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan sistem keamanan nuklir yang terkoordinasi melalui Gugus Keamanan Nuklir untuk mencegah dan merespons segala bentuk ancaman terhadap objek vital Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pengelolaan dilakukan secara sistematis mencakup perencanaan, penerapan, hingga evaluasi guna menjamin kelancaran tugas penelitian dan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai standar nasional maupun internasional.
Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi seluruh pegawai BATAN dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pendayagunaan, dan kelembagaan ilmu pengetahuan serta teknologi nuklir secara terencana, efisien, dan efektif. Sebagai aturan baru, peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait manajemen penelitian dan pengembangan nuklir yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Seluruh ketentuan operasional dan tata cara pelaksanaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tugas Belajar
Peraturan Menteri Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur syarat, hak, dan kewajiban pegawai BATAN dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau luar negeri dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan. Syarat utamanya meliputi masa kerja minimal satu tahun, penilaian kinerja satu tahun terakhir minimal baik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan unit kerja. Pegawai yang mengikuti tugas belajar wajib menandatangani perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan panduan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir untuk lima kawasan nuklir di Indonesia, yang harus disusun oleh penanggung jawab masing-masing kawasan dan ditinjau ulang minimal setiap dua tahun. Program ini bertujuan memberikan arahan bagi pegawai BATAN dan pemangku kepentingan dalam menangani dampak radiologik baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir.
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga satuan standar berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Harga satuan tersebut berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui sesuai harga pasar dan ketersediaan anggaran, serta sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Untuk hal-hal yang belum diatur, peraturan ini mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 dari Kementerian Keuangan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi paling rendah yang wajib dimiliki PNS Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menyusun standar kompetensi internal dan mendorong iklim organisasi yang profesional.
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Pedoman ini mengatur tata cara penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai turunan dari Petunjuk Teknis Kementerian PANRB No. 53 Tahun 2014. Tujuannya adalah memastikan kelancaran, kemudahan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Indikator Kinerja Utama
Peraturan Menteri Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Pedoman Kearsipan dan Kode Klasifikasi
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Pedoman Tata Naskah Dinas
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sebagai satuan biaya (harga, tarif, indeks) yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Harga satuan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan digunakan untuk menentukan batas maksimal biaya barang/jasa yang tidak dapat dilampaui atau sebagai acuan estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2015
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2014