Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka (termasuk istri dan anak tanggungan) melalui formulir LHKPN atau LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup rincian harta bergerak dan tidak bergerak, hak, serta kewajiban yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1199
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 435
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017