Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan tenaga nuklir nasional 2017 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka (termasuk istri dan anak tanggungan) melalui formulir LHKPN atau LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup rincian harta bergerak dan tidak bergerak, hak, serta kewajiban yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1199
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
435
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah