Kembali
Memuat PDF…
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sebagai satuan biaya (harga, tarif, indeks) yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Harga satuan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan digunakan untuk menentukan batas maksimal biaya barang/jasa yang tidak dapat dilampaui atau sebagai acuan estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Tentang
- HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6033
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1204
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2015