Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan tenaga nuklir nasional 2017 berlaku

Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) bagi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, baik untuk tujuan penggunaan yang sama maupun berbeda tanpa mengubah bentuk aslinya atau melalui rekayasa yang mengubah bentuknya. Definisi mencakup kriteria zat yang tidak dipakai karena peluruhan, kerusakan, atau faktor lain, serta menetapkan peran Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan bagi pengguna yang berizin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5250
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
573
Tanggal Pengundangan
13 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah