Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) bagi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, baik untuk tujuan penggunaan yang sama maupun berbeda tanpa mengubah bentuk aslinya atau melalui rekayasa yang mengubah bentuknya. Definisi mencakup kriteria zat yang tidak dipakai karena peluruhan, kerusakan, atau faktor lain, serta menetapkan peran Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan bagi pengguna yang berizin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5250
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 573
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2017