badan nasional penanggulangan terorisme
Lembaga & Badan · 39 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar lebih efektif dalam menangani terorisme. Badan ini berkedudukan di bawah Presiden dan berfungsi sebagai pusat analisis serta pengendalian krisis untuk mendukung kebijakan presiden. Tugas utamanya meliputi perumusan strategi penanggulangan terorisme, koordinasi antar penegak hukum, pemulihan korban, serta kerja sama internasional.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas Sekretariat Bersama dan tata cara pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi terpadu antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penyidik, penuntut umum, petugas pemasyarakatan, dan instansi terkait dalam menangani perkara terorisme. Koordinasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan melalui bentuk fasilitasi, asistensi, atau bentuk lain yang sesuai. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif serta efisien.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterlibatan mereka dalam upaya pencegahan terorisme melalui kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. Definisi terorisme dan paham radikal terorisme dalam aturan ini mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut meluas serta kerusakan pada objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Kontra Radikalisasi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2025
Kontra Radikalisasi adalah proses terencana dan sistematis untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme pada kelompok rentan. Peraturan ini mengatur definisi terorisme sebagai perbuatan kekerasan dengan motif ideologi atau politik yang mengancam keamanan nasional. Tujuannya adalah mencegah terjadinya tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi BNPT dalam melaksanakan tugas pemberantasan terorisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian indeks keberfungsian untuk korban tindak pidana terorisme yang telah menerima program pemulihan guna menentukan ambang batas keberfungsian mereka. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait kompensasi dan bantuan bagi korban. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mengoordinasikan dan mengevaluasi efektivitas pemulihan korban.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tujuannya adalah memulihkan kekayaan negara yang berkurang serta menciptakan tertib administrasi keuangan dan disiplin pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan deradikalisasi komprehensif bagi mantan narapidana terorisme dan pihak yang terpapar paham radikal terorisme untuk mencapai reintegrasi sosial serta membalikkan pemahaman radikal mereka. Landasan hukum ini didasarkan pada upaya pencegahan terorisme dari hulu ke hilir guna menghilangkan atau mengurangi paham radikal yang telah terjadi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka pelaksanaan kontra radikalisasi sebagai upaya terencana untuk menghentikan penyebaran paham terorisme pada kelompok rentan, serta membedakan jenis-jenis penolakan terhadap paham tersebut seperti kontra narasi, propaganda, dan ideologi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Terorisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar seragam untuk jenis, susunan, dan bentuk pembuatan serta pengendalian naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas komunikasi kedinasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan No. 1 Tahun 2017) karena perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi media elektronik dan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, manajemen, dan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu guna memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di daerah untuk melibatkan masyarakat dan kementerian/lembaga terkait dalam upaya pencegahan terorisme secara komprehensif. Forum ini dikoordinasikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna mengoptimalkan tugas pencegahan di tingkat daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengaturan ini didasarkan pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait, serta mengatur definisi informasi publik yang dikelola oleh BNPT. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi di lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang tugas dan fungsi Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat di BNPT untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan data, optimalisasi pengadaan, serta penataan organisasi. Biro tersebut kini bertanggung jawab atas penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran penanggulangan terorisme, termasuk koordinasi lintas kementerian serta pengelolaan teknologi informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi pelaksanaan deradikalisasi yang terencana dan sistematis bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Proses deradikalisasi mencakup tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial untuk menghilangkan paham radikal serta mengembalikan pelaku ke masyarakat. Koordinasi ini dipimpin oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang dibentuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan standar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepala badan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme guna meningkatkan ketertiban administrasi dan keseragaman. Peraturan ini berlaku mengikat seluruh unit Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNPT dan didasarkan pada undang-undang terkait pemberantasan terorisme serta pembentukan peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengukuran indikator kinerja utama BNPT periode 2020–2024 sebagai acuan capaian kinerja berdasarkan perjanjian kinerja. Pedoman ini digunakan untuk mengukur sasaran strategis, program, kegiatan, dan aktivitas organisasi melalui empat manual indikator yang mencakup sasaran strategis, program, kegiatan, dan aktivitas.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Sekretariat Bersama RAN PE di bawah pimpinan Kepala BNPT bertugas mengoordinasikan pelaksanaan rencana tersebut di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan logo BNPT sebagai identitas resmi untuk memperkuat visi-misi, menyatukan semangat pegawai, serta meningkatkan citra dan kinerja lembaga. Penggunaan logo diperbolehkan pada atribut dinas dan kegiatan administratif, namun penggunaannya di luar ketentuan tersebut memerlukan izin Kepala Badan.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2021 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan BNPT sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH ini mencakup pengelolaan berbagai produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga penelitian hukum berdasarkan standar pengelolaan dokumen yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tugas pokoknya mencakup penyusunan kebijakan nasional, koordinasi instansi terkait, serta pelaksanaan penanggulangan terorisme melalui pembentukan Satuan Tugas. Fungsi pelaksanaan mencakup pencegahan, pelindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka koordinasi terpadu antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulihkan korban terorisme yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penanganan kasus terorisme dengan memastikan bantuan dan kompensasi diberikan secara sistematis sesuai undang-undang terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2021 2021
Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian bagi pegawai BNPT yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, dengan tujuan menjamin objektivitas, keadilan, dan pemenuhan hak pegawai. Aturan ini didasarkan pada UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, UU ASN, serta peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan negara berupa jaminan rasa aman dari kekerasan atau ancaman kekerasan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, petugas pemasyarakatan, serta keluarga mereka dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme. Pelindungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pelindungan sarana prasarana untuk objek vital strategis dan fasilitas publik guna mencegah tindak pidana terorisme. Objek vital strategis didefinisikan sebagai kawasan, lokasi, bangunan, atau instalasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta sumber pendapatan negara dengan nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BNPT untuk periode 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen tersebut mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan kerangka pendanaan untuk penanggulangan terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berada di bawah Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tugas pokoknya mencakup penyusunan kebijakan nasional, koordinasi instansi terkait, serta pelaksanaan pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional. Fungsi utamanya meliputi penyusunan strategi, monitoring serta evaluasi, dan koordinasi dalam mencegah propaganda ideologi radikal.
- dicabutPeraturan Nomor per-04-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 2017
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor per-04-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan keberadaan dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan BNPT untuk menjamin kualitas, objektivitas, dan proporsionalitas dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta kenaikan pangkat PNS. Badan ini berfungsi memberikan pertimbangan kepada pejabat berwenang terkait pembinaan karier pegawai di lingkungan BNPT.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar jenis, format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas di lingkungan BNPT. Tujuannya adalah menyesuaikan pedoman tata naskah dinas dengan ketentuan terbaru dari Arsip Nasional Republik Indonesia.