Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2024 berlaku

Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan deradikalisasi komprehensif bagi mantan narapidana terorisme dan pihak yang terpapar paham radikal terorisme untuk mencapai reintegrasi sosial serta membalikkan pemahaman radikal mereka. Landasan hukum ini didasarkan pada upaya pencegahan terorisme dari hulu ke hilir guna menghilangkan atau mengurangi paham radikal yang telah terjadi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI MANTAN NARAPIDANA TERORISME DAN ORANG ATAU KELOMPOK ORANG YANG SUDAH TERPAPAR PAHAM RADIKAL TERORISME
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
867
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
924
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah