Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2024 berlaku
Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan deradikalisasi komprehensif bagi mantan narapidana terorisme dan pihak yang terpapar paham radikal terorisme untuk mencapai reintegrasi sosial serta membalikkan pemahaman radikal mereka. Landasan hukum ini didasarkan pada upaya pencegahan terorisme dari hulu ke hilir guna menghilangkan atau mengurangi paham radikal yang telah terjadi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI MANTAN NARAPIDANA TERORISME DAN ORANG ATAU KELOMPOK ORANG YANG SUDAH TERPAPAR PAHAM RADIKAL TERORISME
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RYCKO AMELZA DAHNIEL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 867
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 924
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA