Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2020 berlaku
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan negara berupa jaminan rasa aman dari kekerasan atau ancaman kekerasan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, petugas pemasyarakatan, serta keluarga mereka dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme. Pelindungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3345
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 941
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2020