Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2023 berlaku
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka pelaksanaan kontra radikalisasi sebagai upaya terencana untuk menghentikan penyebaran paham terorisme pada kelompok rentan, serta membedakan jenis-jenis penolakan terhadap paham tersebut seperti kontra narasi, propaganda, dan ideologi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Terorisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- RYCKO AMELZA DAHNIEL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1859
- Jumlah diDownload
- 1045
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 330
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA