Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2024 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tujuannya adalah memulihkan kekayaan negara yang berkurang serta menciptakan tertib administrasi keuangan dan disiplin pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RYCKO AMELZA DAHNIEL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 638
- Jumlah diDownload
- 274
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 810
- Tanggal Pengundangan
- 07 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA