Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tujuannya adalah memulihkan kekayaan negara yang berkurang serta menciptakan tertib administrasi keuangan dan disiplin pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
638
Jumlah diDownload
274
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
810
Tanggal Pengundangan
07 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah