Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2014 berlaku

Standarisasi Logistik Penanggulan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar logistik untuk penanggulangan bencana yang mencakup berbagai jenis bencana (alam, nonalam, dan sosial) serta fase tanggap darurat hingga rehabilitasi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan pengelolaan barang logistik yang terstandarisasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
18
Tahun
2014
Tentang
STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10157
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
2080
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah