Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2015 berlaku
Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, yang diberikan ketika dana APBD daerah tidak memadai. Hibah ini bertujuan memastikan pemulihan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2015
- Tentang
- HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3414
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1443
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2015