Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2015 berlaku

Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, yang diberikan ketika dana APBD daerah tidak memadai. Hibah ini bertujuan memastikan pemulihan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
04
Tahun
2015
Tentang
HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3414
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1443
Tanggal Pengundangan
29 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah