Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2015 berlaku
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar rambu dan papan informasi bencana berupa lambang, huruf, atau kalimat untuk memberikan petunjuk, peringatan, dan larangan di kawasan rawan bencana. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam maupun non-alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan prasarana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7566
- Jumlah diDownload
- 659
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 2033
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015