Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2015 berlaku

Rambu dan Papan Informasi Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar rambu dan papan informasi bencana berupa lambang, huruf, atau kalimat untuk memberikan petunjuk, peringatan, dan larangan di kawasan rawan bencana. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam maupun non-alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan prasarana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7566
Jumlah diDownload
659
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
2033
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah