Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah di bidang kepegawaian untuk keperluan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta kriteria tewasnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut guna memastikan kelancaran administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7879
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015