Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah di bidang kepegawaian untuk keperluan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta kriteria tewasnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut guna memastikan kelancaran administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7879
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1274
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah