Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan satu stasiun pemantau baru, yaitu Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, sehingga total stasiun di lingkungan BMKG menjadi tiga. Penataan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6579
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1741
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014