Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan satu stasiun pemantau baru, yaitu Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, sehingga total stasiun di lingkungan BMKG menjadi tiga. Penataan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6579
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1741
Tanggal Pengundangan
15 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah