Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor Kep11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Peraturan Menteri Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan persyaratan dan pedoman pemberian tugas belajar serta izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi aparatur sipil negara. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan terkait pendidikan dan pengembangan kompetensi PNS sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA NOMOR KEP11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5533
Jumlah diDownload
290
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1079
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah