Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Balai Besar serta Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akibat perubahan lokasi dan wilayah kerja. Penyempurnaan ini mencakup penyesuaian struktur Unit Pelaksana Teknis menyusai relokasi dan pembentukan unit baru di lingkungan BMKG.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6181
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1740
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014