Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Balai Besar serta Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akibat perubahan lokasi dan wilayah kerja. Penyempurnaan ini mencakup penyesuaian struktur Unit Pelaksana Teknis menyusai relokasi dan pembentukan unit baru di lingkungan BMKG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6181
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1740
Tanggal Pengundangan
15 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah