badan ekonomi kreatif
Lembaga & Badan · 40 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pengaduan internal oleh pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk mencegah penyimpangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme ini dirancang agar laporan mengenai pelanggaran atau tindak pidana dapat disampaikan secara aman, transparan, dan memberikan perlindungan bagi pelapor.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pembentukan jaringan pendayagunaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap dan cepat. Dokumen hukum mencakup berbagai produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga penelitian hukum, yang dikelola melalui proses pengumpulan, penyimpanan, dan pendayagunaan. Jaringan ini berada di bawah pembinaan Pusat JDIH Nasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pengelolaan papan Bekraf sebagai prosedur terintegrasi untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarkan informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Setiap unit kerja wajib melaksanakan tahapan input data, perekaman dokumen, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan dengan melibatkan minimal dua orang tenaga khusus.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan daftar jadwal retensi arsip (JRA) untuk Badan Ekonomi Kreatif yang mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, serta rekomendasi untuk penentuan arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. JRA dibagi menjadi dua kategori, yaitu JRA Fasilitatif untuk bidang umum seperti kepegawaian dan keuangan, serta JRA Substantif untuk bidang inti seperti riset, pengembangan, dan hak kekayaan intelektual. Ketentuan ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi instansi dalam mengelola penyusutan dan penyelamatan arsip guna mendukung akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2018 2018
Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur fasilitasi pendirian badan hukum berbentuk perseroan terbatas bagi usaha di bidang ekonomi kreatif, seperti aplikasi, desain, film, dan musik, untuk mengatasi hambatan dalam proses pendiriannya. Fasilitasi tersebut mencakup sosialisasi, bantuan langsung dalam pendirian, serta dukungan operasional lainnya yang ditetapkan oleh Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi pada Bekraf.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Petunjuk Teknis Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Program Insentif Riset (Prospek) sebagai bantuan pendanaan riset yang difokuskan pada riset pasar, desain, dan pengembangan produk bagi pelaku ekonomi kreatif, lembaga riset, serta perguruan tinggi. Program ini dilaksanakan berdasarkan kriteria dan mekanisme pengajuan proposal yang tercantum dalam lampiran peraturan, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah usaha ekonomi kreatif.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2018 2018
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berdaya guna, dan berhasil guna. Pedoman ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban kinerja instansi berdasarkan prinsip kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya negara. Tujuannya adalah memastikan setiap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2018 2018
Tata Cara Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif melalui pengujian administratif dokumen keuangan oleh petugas yang ditunjuk. Fokus utamanya adalah memastikan kepatuhan penggunaan anggaran oleh unit organisasi (Satker) dan pejabat terkait (KPA, PPK, PPSPM) sesuai dengan pedoman dan kriteria yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2018 2018
Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja pelayanan publik di Badan Ekonomi Kreatif yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan publik. Peraturan ini mendefinisikan standar pelayanan sebagai tolok ukur wajib bagi penyelenggara guna memastikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang maklumat pelayanan dan sistem informasi sebagai mekanisme pendukung dalam penyampaian dan pengelolaan informasi bagi penerima manfaat.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2018 2018
Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama dalam negeri di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin keseragaman bentuk, format, dan materi muatan. Tujuannya adalah mengefektifkan pelaksanaan tugas pengembangan ekonomi kreatif melalui kerja sama yang terstruktur dengan berbagai pihak. Pedoman teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2018 2018
Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagai acuan bagi seluruh unit kerja dalam tata kelola kearsipan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 19 Tahun 2017 2017
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2017
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi penciptaan, akses, serta penyusutan arsip. Klasifikasi tersebut menggunakan kode gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan yang menjadi dasar pemberkasan dan penataan arsip dinamis. Ketentuan detail klasifikasi arsip tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2017 2017
Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015 - 2019
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Bekraf tahun 2015–2019 sebagai pedoman utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program guna mewujudkan visi dan misi lembaga. Isi Renstra mencakup berbagai aspek strategis mulai dari mandat, tugas, fungsi, hingga sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam target capaian serta kebutuhan pendanaan. Dokumen ini menjadi acuan bagi unit-unit organisasi untuk menyusun rencana kerja tahunan masing-masing.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Biro Umum dan Kepegawaian Badan Ekonomi Kreatif dengan mendefinisikan fungsi, tugas, dan susunan bagian-bagiannya, termasuk rincian subbagian tata usaha untuk setiap posisi pimpinan dan deputi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan pengangkatan, jenis pekerjaan (teknis dan administratif), serta tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan kebutuhan instansi. PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menunjang tugas pemerintahan, dengan proses rekrutmen yang meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, hingga pengangkatan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2017 2017
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk melakukan pemblokiran dana secara serta merta atas aset orang atau korporasi yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Kewajiban ini didasarkan pada status Pialang Berjangka sebagai Pihak Pelapor yang harus mematuhi ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2017 2017
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas yang diselenggarakan secara online dengan penjaminan transaksi. Tujuannya adalah mengatur mekanisme jual beli komoditas tersebut di bawah pengawasan Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan berjangka.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2017 2017
Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme Sistem Perdagangan Alternatif sebagai transaksi jual beli Kontrak Derivatif (selain Berjangka dan Syariah) secara bilateral di luar Bursa Berjangka dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring. Regulasi ini menetapkan peran dan kewajiban bagi Penyelenggara (Pedagang Berjangka) dan Peserta (Pialang Berjangka) dalam menjalankan sistem tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2017 2017
Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur fasilitasi pemasaran produk ekonomi kreatif nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui branding, promosi, dan publikasi di dalam maupun luar negeri. Aturan ini mencakup definisi produk, pelaku, serta struktur unit kerja di Badan Ekonomi Kreatif yang bertugas merumuskan dan melaksanakan program pengembangan pasar.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme penyaluran bantuan operasional di 16 subsektor ekonomi kreatif menjadi transfer langsung (LS) ke rekening penerima, dengan opsi pencairan sekaligus atau bertahap hingga maksimal 4 tahap yang ditetapkan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
- dicabutPeraturan Nomor 12 Tahun 2017 2017
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk mengelola, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik. Pedoman mencakup mekanisme pengumpulan informasi, penyelesaian sengketa, serta pelaporan yang diatur dalam struktur organisasi khusus yang dibentuk oleh Kepala Badan.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2017 2017
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, mencakup definisi kerugian negara, jenis tuntutan (ganti rugi dan perbendaharaan), serta mekanisme pelaporan dan pembebanan tanggung jawab bagi ASN dan pihak terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2017 2017
Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan seperangkat nilai dan kaidah perilaku bagi Pegawai Badan Ekonomi Kreatif serta mengatur tata cara penegakannya melalui Majelis Penegakan Kode Etik yang bersifat Ad Hoc. Pelanggaran terhadap kode etik didefinisikan sebagai sikap, perbuatan, tulisan, atau ucapan yang bertentangan dengan pedoman tersebut, dengan mekanisme pelaporan yang melibatkan peran pelapor, pengadu, dan saksi.
- berlakuPeraturan Nomor 18 Tahun 2017 2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai Badan Ekonomi Kreatif untuk mencegah, memahami, dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan situasi benturan kepentingan kepada atasan langsung, sementara pelanggaran harus dilaporkan kepada pimpinan unit kerja atau Inspektur jika melibatkan pimpinan. Atasan langsung bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman ini.
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2017 2017
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dengan tujuan memastikan proses yang efektif, terkoordinasi, dan berfungsi sebagai kontrol sosial. Penanganan pengaduan harus berlandaskan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan koordinasi yang jelas untuk mendorong pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2017 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian atau penerimaan (uang, barang, fasilitas, dll) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk menciptakan budaya anti korupsi. Tujuannya adalah mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas dengan menyamakan persepsi mengenai perlakuan terhadap pemberian tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2016 2016
Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan pemerintah berupa modal awal (seed capital) untuk mendukung permodalan rintisan usaha bisnis (start-up) di bidang ekonomi kreatif. Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Ekonomi Kreatif kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang dinilai layak oleh kurator terkait. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan dan daya saing start-up yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan kompetensi dan kinerja. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dan menetapkan definisi serta syarat kelayakan penerima tunjangan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Persyaratan Umum dan Persyaratan TEknis Gudang Tertutup Dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar umum dan teknis yang wajib dipenuhi untuk membangun atau mengoperasikan gudang tertutup dalam sistem resi gudang guna menjamin keamanan dan keaslian komoditas. Ketentuan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 (yang telah diubah dengan PP Nomor 70 Tahun 2013) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.