Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian atau penerimaan (uang, barang, fasilitas, dll) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk menciptakan budaya anti korupsi. Tujuannya adalah mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas dengan menyamakan persepsi mengenai perlakuan terhadap pemberian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8677
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1017
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2017