Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan ekonomi kreatif 2016 berlaku

Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan pemerintah berupa modal awal (seed capital) untuk mendukung permodalan rintisan usaha bisnis (start-up) di bidang ekonomi kreatif. Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Ekonomi Kreatif kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang dinilai layak oleh kurator terkait. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan dan daya saing start-up yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1299
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1974
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah