Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan pemerintah berupa modal awal (seed capital) untuk mendukung permodalan rintisan usaha bisnis (start-up) di bidang ekonomi kreatif. Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Ekonomi Kreatif kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang dinilai layak oleh kurator terkait. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan dan daya saing start-up yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1299
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1974
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2016