Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan ekonomi kreatif 2017 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk melakukan pemblokiran dana secara serta merta atas aset orang atau korporasi yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Kewajiban ini didasarkan pada status Pialang Berjangka sebagai Pihak Pelapor yang harus mematuhi ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8817
Jumlah diDownload
478
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
587
Tanggal Pengundangan
18 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah