Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk melakukan pemblokiran dana secara serta merta atas aset orang atau korporasi yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Kewajiban ini didasarkan pada status Pialang Berjangka sebagai Pihak Pelapor yang harus mematuhi ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8817
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 587
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2017